Suara.com - Pada 2015, Prancis mengeluarkan undang-undang yang melarang para model memiliki tubuh yang terlalu kurus. Dua tahun kemudian (2017), undang-undang tersebut akhirnya mulai berlaku dan memiliki beberapa konsesi tambahan.
Model fesyen di Prancis sekarang diwajibkan mencantumkan sertifikat dari dokter untuk membuktikan bahwa mereka sehat. BBC melaporkan bahwa akan ada Body Mass Index (BMI) model khusus untuk mereka.
Di mana, ada ukuran lemak tubuh tersendiri berdasarkan tinggi dan berat badan mereka. Ini bahkan bukan lagi menjadi penentu satu-satunya untuk kesehatan model, setelah demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh para industri mode.
Agensi yang mengizinkan model bekerja tanpa sertifikat kesehatan akan dikenakan denda hampir 82.000 dolar AS dan mendapatkan hukuman enam bulan penjara.
Selain itu, semua foto yang memperlihatkan gambar model secara digital harus diberi label "retouched photograph" atau "foto yang diubah". Menurut BBC, peraturan ini akan berjalan pada 1 Oktober 2017.
Perundang-undangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari promosi gagasan kecantikan yang tidak tepat dan mencegah anoreksia pada kaum muda, menurut sebuah pernyataan dari menteri kesehatan Prancis."Mengekspos kaum muda terhadap citra tubuh yang normatif dan tidak realistis, akan mengarah pada perasaan depresiasi diri dan harga diri yang rendah. Ini dapat mempengaruhi perilaku terkait masalah kesehatan," ujar Marisol Touraine, menteri urusan sosial dan kesehatan Prancis dilansir Huffington Post.
Spanyol dan Italia juga mengeluarkan undang-undang serupa mengenai model kurus pada 2006, ketika kedua negara tersebut melarang model super kurus berjalan di catwalk berdasarkan BMI mereka.
Pada 2012, Israel melarang model super kurus tanpa sertifikat kesehatan, mereka harus membuktikan bahwa mereka memiliki BMI lebih dari 18,5 (ukuran di bawah 18,5 menurut WHO dianggap memiliki berat badan terlalu rendah).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Kesehatan, Prancis Beri Aturan Ketat pada Industri Model"
Post a Comment