Search

Perhatian, Meninggal di Enam Kota Ini Dianggap Ilegal

Suara.com - Kita memang tidak pernah bisa memilih dimana kita akan meninggal karena takdir tersebut sudah ditentukan oleh Tuhan. Tapi jangan sampai di lokasi-lokasi ini, karena mereka menetapkan aturan yang melarang orang meninggal di tempat tersebut.

Ya, kematian seseorang akan dianggap ilegal jika terjadi di beberapa tempat berikut:

1. Itsukushima

Ini adalah sebuah pulau di Jepang yang dianggap suci menurut penganut ajaran Shintoisme. Untuk menjaga kesucian pulau, ada undang-undang yang melarang orang untuk melahirkan bahkan meninggal di tempat ini.

2. Sellia

Kota di Italia ini berpenduduk 537 orang dan sebagian besar berusia di atas 65 tahun. Walikota setempat memutuskan bahwa warganya dilarang sakit dan meninggal di kota itu.

Bahkan pihaknya akan melakukan denda 10 euro setahun bagi warga yang enggan memeriksakan kondisi kesehatannya secara reguler.

3. Lanjaron

Penduduk Lanjaron, Spanyol tidak diizinkan untuk meninggal di kota tersebut. Padahal ada 4000 penduduk yang bermukim di wilayah tersebut.

Usut punya usut biaya pemakaman di Lanjaron sangat mahal karena lahan yang terbatas. Itu sebabnya mereka dilarang meninggal di kota tersebut.

4. Longyearbyen

Wilayah ini ada di Kepulauan Svalbard, Norwegia. Kematian di wilayah ini dilarang karena daerah tersebut membeku, sehingga mayat tak akan pernah membusuk. Hii, ngeri ya!

5. Falciano del Massico

Kota di Italia selatan ini tidak memiliki tempat untuk mengubur orang meninggal. Itu sebabnya walikota setempat melarang warganya untuk meninggal di wilayah tersebut.

6. Le Lavandou

Walikota Le Lavandou, Prancis, tidak diberi izin untuk membangun sebuah pemakaman di tepi laut, itu sebabnya dia mengeluarkan undang-undang yang melarang orang meninggal di kota tersebut. Penduduk yang sekarat akan dikirim ke daerah asalnya. (Boldsky)

Let's block ads! (Why?)



Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perhatian, Meninggal di Enam Kota Ini Dianggap Ilegal"

Post a Comment

Powered by Blogger.