Suara.com - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung akan menarik produk mi asal Korea yang mengandung fragmen babi.
"Kami akan melakukan penarikan produk mi asal Korea itu, sesuai instruksi dari pusat," kata Humas BBPOM Bandarlampung Tri Suryanto di Bandarlampung, Minggu (18/6/2017).
Dia mengatakan, penarikan mi ini sekaligus melaksanakan tugas pengawasan makanan menjelang Idul Fitri 1438 Hijriah.
Penarikan produk mi ini berdasarkan imbauan dari BPOM pusat karena berdasarkan hasil uji laboratorium diduga mengandung fragmen babi, sehingga dilakukan penarikan produk.
Ada empat produk mi asal Korea yang dilakukan penarikan yakni Samyang mi instan u-don, Samyang mi instan rasa kimchi, Nongshim mi instan shin ramyun black, dan Ottogi mie instan ueul ramen.
"Penarikan ini pun akan dilakukan oleh tim yang telah dibentuk BBPOM," katanya pula.
Ia menyatakan, memang telah lama mencurigai produk mi asal Korea ini dan sejak Januari 2017 sudah dilakukan pengawasan, bahkan sudah diambil sampel dan dilakukan uji laboratorium.
"Sampel yang kami dapatkan memang ada yang mengandung unsur babi, tetapi terkadang tidak, jadi kami masih ragu-ragu terlebih tidak ada ketentuan label babi pada makanan tersebut," kata dia.
Dia menegaskan, masyarakat tidak perlu resah sebab sudah dipastikan telah mengandung fragmen babi dan pengumuman ini telah dipastikan dari BPOM RI.
Sebelumnya, BPOM RI meminta kepala Balai POM di daerah dan aparat untuk membantu melakukan penarikan produk mi asal Korea karena mengandung fragmen DNA babi.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan seluruh jajaran BPOM untuk menarik produk mi tersebut di mana pun, sebab masyarakat harus mendapatkan perlindungan untuk membeli makanan.
"Tapi, sekarang dalam peraturan perlindungan masyarakat saya minta dengan cepat produk itu ditarik dari peredaran, seluruh kepala balai di daerah dan aparat untuk turun," kata dia lagi. (Antara)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BBPOM Lampung Tarik Mi Samyang Mengandung Babi dari Peredaran"
Post a Comment